Jumat, 07 Desember 2012

Hak Asasi Manusia


HAM… kalian semua pasti sudah tau apa itu HAM. Ya… HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dari namanya pasti kita sudah bisa mendefinisikan apa itu HAM. HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sejak ia lahir hingga ia meninggal dunia, dan tidak seorangpun atau kelompok manapun yang boleh mengganggu hak tersebut. Hak tersebut meliputi hak untuk hidup, hak untuk damai, hak berbicara, hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, dan masih banyak lagi.
Karena pentingnya hak asasi pada setiap manusia, maka dibentuk lembaga yang berfungsi untuk mengawasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang disingkat dengan Komnas HAM.  Namun kenyataan yang ada, pelanggaran HAM masih merajalela. Buktinya masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di negara kita ini. Mulai dari pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, pembuangan bayi, penjualan anak, dan masih banyak lagi pelanggaran yang terjadi. Kita ambil contoh pembunuhan yang dilakukan oleh Ryan si jagal dari Jombang, berapa banyak nyawa yang sudah ia habisi, berapa banyak orang yang hak hidupnya direnggut, berapa banyak keluarga yang kehilangan sanak saudaranya. Dengan mudahnya si jagal menghabisi nyawa para korbannya, bahkan tidak hanya dibunuh, mereka juga dimutilasi. Perbuatan yang dilakukan oleh Ryan sudah membuktikan bahwa hak untuk hidup bagi manusia masih sulit untuk didapatkan.
Melirik ke contoh pelanggaran HAM yang lain, yaitu masalah kekerasan dalam rumah tangga. Banyak kasus-kasus perceraian yang didasari alasan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Seorang suami yang seharusnya melindungi istrinya dan mengayomi keluarganya, malah berbuat sebaliknya.
Dari dua contoh di atas sudah jelas bahwa perlindungan HAM di negara kita ini masih perlu dipertanyakan. Apakah hak hidup untuk manusia sudah benar-benar dilindungi? Meskipun di Indonesia sudah ada Undang-Undang yang mengatur dengan jelas tentang perlindungan HAM seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 pasal 2 yang berbunyi “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan manusia”, namun masih saja terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM. Alangkah damainya negara kita ini jika kita sebagai warga negara selalu menjunjung nilai HAM, tanpa membedakan status, golongan, keturunan, agama, warna kulit, suku, jabatan, dan lain sebagianya. Sehingga tidak ada lagi kasus pembunuhan, kasus pembuangan bayi, kasus penganiayaan, kasus kekerasan, ataupun kasus-kasus yang lain. Dan diharapkan pemerintah bisa bekerja lebih baik agar tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran HAM.

GURU ZAMAN DULU VS GURU SEKARANG


Menurut banyak orang, guru merupakan sosok yang patut digugu dan ditiru. Mereka berpotensi menjadi contoh, panutan, atau bahkan menjadi teladan bagi masyarakat sekitar. Dulu, nenek sering bilang kalau beliau ingin melihat cucunya ada yang menjadi guru atau ustadz. Karena menurut beliau, jika menjadi guru atau ustadz, ia akan disanjung atau dipuja banyak orang.

Saya masih ingat, dulu salah satu guru saya berangkat ke sekolah naik sepeda ontel. Pagi-pagi beliau berangkat penuh semangat. Dalam perjalanan, beliau disapa tetangga saya dan dengan ramahnya beliau menjawab sapaan itu, lalu kembali mengayuh sepedanya. Tapi sekarang, ketika beliau sudah menjadi seorang sarjana yang notabennya mempunyai gelar S.Pd dan mendapat tunjangan sertifikasi, beliau berubah. Sekarang beliau berangkat naik sepeda motor keluaran terbaru. Dengan sombongnya berlalu begitu saja tanpa ada senyuman pada orang yang menyapa beliau. Mungkinkah keberadaan sertifikasi mampu mengubah jati diri seorang guru????

Mungkin benar adanya, sertifikasi ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, yang dulunya seorang guru hanya mendapat gaji Rp. 25.000,- kini bisa mencapai enam nominal. Tapi bagaimana dengan guru-guru yang masa baktinya sudah melampaui 20 tahun tapi tidak bisa mendapatkan tunjangan lebih hanya karena tidak mempunyai kualifikasi pendidikan yang dijadikan acuan untuk sertifikasi, yaitu minimal S1. Sementara ada guru yang memang sudah terjaring sertifikasi karena sudah mempunyai kualifikasi pendidikan S1 tapi dia belum pernah sedetikpun menginjakkan kakinya di sekolah dan berdiri di hadapan anak-anak didiknya untuk mengajar. Bukankah itu sebuah kendala bagi pemerintah agar bisa memberi kebijakan yang benar-benar adil??

Meskipun pemerintah mencanangkan bahwa pada tahun 2015, semua guru baik dari tingkat playgroup, sekolah dasar, sekolah lanjutan bahkan tingkat atas, sudah bisa mendapatkan sertifikasi, tidak menjamin semua guru memiliki kualitas yang diharapkan pemerintah. Dengan adanya sertifikasi, pemerintah berharap pada guru yang bersangkutan agar lebih meningkatkan mutu pendidikan anak didiknya. Tapi fakta di lapangan berkata lain, justru dengan adanya sertifikasi, guru-guru bukannya berlomba-lomba memberikan yang terbaik untuk anak didiknya, melainkan berlomba-lomba menumpuk kekayaan. Sementara guru-guru yang sudah memperoleh sertifikasi  bisa hidup nyaman, di sisi lain, guru-guru yang belum memperoleh sertifikasi harus bisa bertahan hidup dengan penghasilan yang pas-pasan. Meskipun pemerintah sudah gembar-gembor mengumumkan upah guru akan disetarakan UMR, toh sekarang belum terealisasi.

Guru sekarang, banyak yang mementingkan pribadinya daripada masa depan anak didiknya. Berbanding terbalik dengan guru zaman dulu, yang benar-benar ikhlas mendidik anak didiknya. Tapi bukan berarti semua guru seperti itu, di  belahan bumi sana, pasti masih ada sosok pahlawan tanpa tanda jasa yang mendedikasikan hidupnya untuk mencerdasakan anak bangsa, yang belum tentu mendapatkan imbalan sesuai pengabdiannya.

Rabu, 28 November 2012

Otonomi Daerah



Mungkin kata “OTONOMI DAERAH” sudah tidak asing lagi bagi kita, karena kita sudah mempelajarinya di SMP maupun SMA. Oleh karenanya di sini kita tidak perlu membahas lebih detail apa itu otonomi daerah. Sekedar untuk mengingat pengertiannya, otonomi daerah adalah hak kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan otonomi daerah banyak memberikan dampak positif bagi perkembangan bangsa Indonesia. Dengan adanya otonomi daerah maka pemerintah daerah mendapatkan wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur daerahnya, karena pemerintah daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing dibandingkan dengan pemerintah pusat. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dengan demikian maka pemerintah daerah mendapatkan kesempatan untuk menampilkan kebudayaan daerahnya maupun mengembangkan sumber daya alam yang ada. Apabila sumber daya alam telah dikelola secara maksimal, maka memungkinkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat.

Kita ambil contoh daerah Lamongan, Lamongan terkenal dengan Wisata Bahari Lamongan atau yang biasa disingkat dengan WBL. WBL adalah salah satu contoh pengembangan tempat wisata. Sebelum WBL dibangun, tempat wisata yang ada adalah Tanjung Kodok. Kemudian Tanjung Kodok dikembangkan menjadi WBL. WBL banyak menarik perhatian turis, baik dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian maka pendapatan daerah Lamongan pun meningkat dari sebelumnya.

Contoh lain misalnya program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat, bagi daerah yang makanan pokoknya selain beras, maka pemerintah daerahnya bisa menggunakan dana beras miskin tersebut untuk membagikan makanan pokok lain yang biasa digunakan oleh penduduk setempat, misalnya sagu, umbi, sayur, dll.

Kedua contoh diatas menggambarkan betapa beperannya otonomi daerah bagi pemerintahan di daerah. Tetapi di samping itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Otonomi derah juga memberikan peluang bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan praktek KKN, tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme jelas-jelas merugikan negara dan juga rakyat. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara. Oleh karenanya diharapkan kerjasama yang baik antara pemerintah dengan rakyatnya agar otonomi daerah bisa berjalan dengan baik.

Demokrasi


D-E-M-O-K-R-A-S-I……. tentunya kita sudah mengetahui apa itu demokrasi. Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu “demos” dan “cratos”. Demos berarti “rakyat”, sedangkan cratos berarti “kedaulatan atau kekuasaan”. Jadi demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kedaulatan atau kekuasaannya berada di tangan rakyat. Dengan sistem demokrasi, maka rakyat menempati posisi paling penting dalam sebuah pemerintahan, karena demokrasi bisa dikatakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi melibatkan semua warga yang ada di dalamnya, karena demokrasi adalah keputusan yang dibuat berdasarkan keputusan bersama dengan suara terbanyak.

Berbicara mengenai demokrasi, kita sebagai warga negara Indonesia beruntung karena negara kita tercinta ini menganut sistem pemerintahan demokrasi. Dengan demokrasi rakyat bisa menyalurkan semua aspirasinya, serta mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengatur pemerintahan. Akan tetapi, sudahkah demokrasi di Indonesia ini berjalan seperti seharusnya????

Jika kita melihat sistem demokrasi yang ada di Indonesia, sepertinya masih jauh dengan apa yang diharapkan, demokrasi di Indonesia masih belum berjalan sesuai dengan semestinya. Sistem demokrasi yang berjalan masih berdasarkan kekuasaan kelompok. Kita ambil saja contoh demokrasi yang ada di perguruan tinggi. Seperti yang kita ketahui, di perguruan tinggi banyak sekali organisasi ekstra yang antara satu dengan yang lainnya hubungannya tidak begitu baik. Praktik demokrasi di kampus bisa kita lihat ketika ada pemilihan ketua HMJ, pemilihan gubernur, ataupun pemilihan yang lainnya. Dalam praktiknya, sistem demokrasi masih dipengaruhi oleh kekuasaan kelompok, di mana satu kelompok yang unggul memenangkan suara, maka kelompok tersebut yang memegang kendali. Hak yang semestinya menjadi milik semua mahasiswa, akan termakan oleh kekuasaan kelompok tersebut.

Praktik demokrasi yang ada di Indonesia tidak jauh berbeda dengan contoh di atas. Seharusnya demokrasi bisa dijalankan sesuai dengan semestinya. Di mana rakyat memliki hak yang sama dalam menjalankan pemerintahan, bukan hanya segelintir orang yang berkuasa saja. Karena harus kita ingat, bahwa sistem demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 

Selasa, 20 November 2012

TKI MENDERITA,,, NEGARA KAYA

            Tenaga Kerja Indonesia atau yang lebih akrab dikenal dengan TKI adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Dengan adanya TKI yang bekerja di luar negeri, maka negara Indonesia bisa mendapatkan devisa kurang lebih sebesar 60 trilyun rupiah dalam setahun. Namun itu tidak sebanding denngan penderitaan yang mereka alami di tempat mereka bekerja. Banyak sekali TKI yang mendapatkan siksaan dari majikan mereka. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang dihukum mati di negara mereka bekerja.
Diantara banyak negara di dunia ini, para TKI lebih banyak memilih untuk bekerja di negara Malaysia. Dan seperti kita ketahui banyak sekali kasus yang terjadi pada TKI yang bekerja di Malaysia.  Masih ingatkah kalian dengan kasus TKI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat yang ditembak mati di Port Dickson, Negeri Sembilan??? Ya.. TKI yang menjadi korban perdagangan organ tubuh manusia adalah salah satu contoh bagaimana nasib TKI di negara orang. Dan baru-baru ini terdapat iklan di Malaysia yang melecehkan TKI, yaitu “Indonesian maid  now on sale, 40”.
Sebenarnya kalau kita mengingat-ngingat lebih jauh masalah-masalah TKI yang berada di Malaysia, maka kita akan menemukan banyak sekali kasus-kasus kekerasan dan kasus pelecehan terhadap TKI. Yang dipertanyakan adalah “dimana peran pemerintah terhadap nasib TKI yang berada di Malaysia?”. Seharusnya pemerintah benar-benar melindungi pahlawan devisa kita. Karena mereka juga memberikan kontribusi yang banyak terhadap negara kita ini. Alangkah baiknya jika antara negara dan warga negara saling memberikan keuntungan.


CINTA YANG TAKKAN PERNAH TERBALAS DENGAN APAPUN



Pagi yang cerah untuk mengawali hari ini, ku ucapkan selamat pagi kepada dunia dengan senyuman agar diri ini semangat untuk menjalani semua aktivitas pada hari ini. Dengan mata yang masih ingin terpejam, ku paksa diri ini untuk beranjak dari tempat tidur. Karena banyak pekerjaan rumah yang harus aku lakukan sebelum aku berangkat ke sekolah. Jam dinding sudah menunjukkan pukul 06.10 WIB, terdengar suara Ibuku yang mengingatkan bahwa sudah saatnya aku berangkat ke sekolah. Jarak antara rumahku dengan sekolah memang cukup jauh, harus ditempuh sekitar 45 menit. Banyak yang bertanya “kenapa tidak kost saja?”, jawabannya hanya satu, karena aku tidak mau membiarkan Ibuku sendirian menjaga adikku yang tidak seperti anak pada umumnya. Ya,,, adikku yang berumur 12 tahun memang tidak normal, dia mengalami gangguan pada syaraf otaknya.
Ceritanya berawal ketika dia berumur 8 bulan, ketika itu dia terjatuh dari tempat tidur yang cukup tinggi dan terjadi benturan di kepalanya. Dokter mengatakan bahwa terjadi kerusakan pada syarafnya. Ketika itu Ibuku meninggalkan adikku di kamar sendirian untuk menjemputku yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar. Ketika dia terjatuh, tidak ada luka yang parah, hanya saja hidungnya mengeluarkan sedikit darah. Keesokan harinya ketika dia bermain air, tiba-tiba dia kejang-kejang, dan langsung saja Ibuku membawanya ke rumah sakit. Begitu seterusnya, setiap dia kejang-kejang langsung dibawa ke rumah sakit.
Banyak upaya yang telah dilakukan oleh orang tuaku demi kesembuhan adikku. Mereka sudah membawa adikku berobat kemana saja, baik pengobatan secara medis maupun nonmedis. Namun tidak ada hasilnya, malah bisa dikatakan adikku mengalami kemunduran, yang awalnya dia bisa mengeja huruf mulai A sampai Z, bisa menyebutkan angka mulai 1 sampai 10, bisa menyayikan lagu anak-anak, sekarang dia tidak bisa melakukan itu semua. Hanya kata-kata tertentu saja yang bisa dia ucapkan.
Terkadang aku marah terhadap Tuhan, kenapa harus adikku? Kenapa harus keluargaku yang mengalami semua ini? Apa dosa yang telah dilakukan oleh keluargaku sehingga Tuhan memberikan cobaan seperti ini kepada keluargaku? Begitulah pertanyaan-pertanyaan yang muncul ketika aku lelah akan semua ini. Namun aku tersadar, tidak seharusnya aku marah kepada Tuhan, mungkin ini cobaan yang harus dilalui keluargaku. Aku yakin Tuhan pasti punya rencana yang indah di balik semua ini.  Dibandingkan dengan diriku, Ibuku lah yang lebih merasakan bagaimana beratnya cobaan ini. Selama belasan tahun, beliau merawat adikku dengan penuh kesabaran, dengan penuh keyakinan kalau adikku pasti sembuh, namun sepertinya keyakinan itu harus pudar sedikit demi sedikit, karena sampai saat ini adikku masih saja seperti dulu. Dia bisa berjalan, dia bisa makan sendiri, dia bisa bermain, namun dia harus selalu diawasi, dan dia tidak bisa ditinggal, kalau ditinggal rumah harus dikunci agar dia tidak keluar rumah.
Sosok yang paling sabar dalam menghadapi cobaan ini adalah Ibuku, setiap malam beliau berdo’a untuk adikku. Hal yang ditakutkan adalah apabila dia harus meninggalkan dunia ini, bagaimana dengan adikku. Walaupun aku sudah mengatakan kepadanya bahwa biar aku yang merawat adik jika Ibu sudah tua nanti. Namun beliau masih berat rasanya jika harus meninggalkan adikku di dunia ini. Aku sempat mendengar do’a Ibuku ketika beliau sholat malam, beliau berdo’a agar nyawa adikku dicabut terlebih dahulu, baru nyawa beliau yang dicabut. Ingin rasanya aku menjerit ketika mendengar do’a Ibuku yang seperti itu. Aku tau beliau berdo’a seperti itu karena beliau sangat menyayangi adikku, dan tidak rela jika harus meninggalkan adikku.
Aku yakin Tuhan tidak akan memberikan cobaan yang diluar kemampuan hambanya, dan aku bersyukur atas cobaan ini, mungkin Tuhan mempunyai sesuatu yang indah di luar sana. Dan aku bangga akan Ibuku, bagiku beliau adalah pahlawan yang takkan mampu dibayar dengan apapun dan sampai kapanpun. Mungkin itulah alasan Rasulullah menyebut nama “Ibu” sebagai orang yang menjadi urutan pertama hingga ketiga untuk dilayani, dihormati, dan tempat berbakti setiap anak. 

PENUTUPAN TEMPAT IBADAH, PINTU MASUK PERPECAHAN BANGSA


Apakah Anda masih ingat dengan pemberitaan akhir-akhir ini mengenai polemic yang terjadi di Aceh? Ya... pemberitaan mengenai penutupan sembilan gereja dan lima vihara di Banda Aceh memang masih hangat-hangatnya diperbincangkan. Penutupan gereja ini akibat Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Menurut peraturan gubernur, tempat peribadahan bisa memperoleh izin jika mendapatkan persetujuan dari 120 orang warga sekitar, dengan jumlah jemaat lebih dari 150 orang, mendapatkan pengesahan dari lurah, dan ada surat rekomendasi dari kantor Kementrian Agama setempat. Karena sembilan gereja dan lima vihara di Aceh yang ditutup belum memenuhi persyaratan, maka kesembilan gereja dan lima vihara itu harus ditutup.
Banyak yang berpendapat bahwa persyaratan yang ada pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah sangatlah sulit untuk dipenuhi. Kenapa masyarakat yang ingin beribadah harus dipersulit dengan peraturan yang ada. Padahal mereka melakukan ibadah di tempat mereka sendiri.
Pemerintah Indonesia semestinya harus memperhatikan masalah ini, karena jika dibiarkan terus menerus maka akan mengakibatkan disintegrasi bangsa. Masyarakat akan merasa jika kebebasan beribadah mereka dibatasi, mereka tidak mendapatkan kebebasan menjalankan ibadah. Padahal kebebasan beribadah telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 29. Dan juga mengingat bahwa negara Indonesia ini terdiri dari banyak agama, banyak suku, dan juga banyak budaya. Oleh karenanya, marilah kita bersama-sama saling menghargai antara satu dengan yang lainnya. Janganlah mempersulit masyarakat yang ingin melaksanakan ibadahnya.


Selasa, 16 Oktober 2012

Khilafah untuk Indonesia???


Indonesia adalah sebuah Negara yang terdiri dari berbagai pulau, suku bangsa, budaya, bahasa, dan juga agama. Agama yang dianut masyarakat Indonesia meliputi : Islam, Kristen, Hindu, dan juga Budha. Oleh karenanya, Indonesia mempunyai semboyan “BINEKA TUNGGAL IKA” yang artinya “berbeda-beda tapi tetap satu jua”. Diantara banyak agama yang dianut di Indonesia, agama yang banyak penganutnya adalah agama Islam. Menyebut agama Islam dan dikaitkan dengan pemerintahan, pasti yang ada di benak kita yaitu kata “KHILAFAH”. Bagaimana jika pemerintahan khilafah diterapkan di Indonesia? Apakah mungkin?
Khilafah adalah struktur pemerintahan di mana pelaksanaanya diatur berdasarkan syariat-syariat Islam dengan tujuan mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera baik lahir maupun batin. Selain itu khilafah juga bertujuan untuk menegembangkan dakwah ke seluruh penjuru dunia.
Memang dalam pengertiannya, khilafah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, akan tetapi jika pemerintahan khilafah diterapkan di Indonesia, tidak menjamin masyarakatnya akan menjadi adil, makmur, dan sejahtera. Karena seperti yang saya katakan di atas, masyarakat Indonesia tidak hanya menganut agama Islam, akan tetapi masih banyak agama lain yang dianut di Negara kita ini. Jadi, bisa kita bayangkan bagaimana kondisi Indonesia jika pemerintahan khilafah diterapkan di Indonesia, pasti terjadi banyak pro dan kontra baik dari masyarakat non muslim maupun masyarakat muslim sendiri. Oleh karena itu, pemerintahan khilafah tidak bisa diterpakan di Negara kita tercinta ini.

Selasa, 09 Oktober 2012

Urgensi PKn


“Pendidikan Kewarganegaraan”, mungkin istilah itu sudah tidak asing di telinga kita, karena sejak kita duduk di bangku sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) bahkan sampai di perguruan tinggi saat ini kita masih mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Mungkin kita bertanya-tanya seberapa pentingkah pendidikan kewarganegaraan bagi kita, sehingga kita harus mempelajarinya terus-menerus. Bahkan kewajiban mempelajari pendidikan kewarganegaraan diatur dalam Undang undang No 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 (2) yang menyatakan bahwa kurikulum wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan.

Banyak yang mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan itu tidak penting, karena dalam penilaian mereka pendidikan kewarganegaraan hanya sebagai pendidikan wajib di sekolah dan perguruan tinggi, sehingga mereka menganggap remeh pendidikan kewarganegaraan. Tetapi sesungguhnya banyak sekali peranan pendidikan kewarganegaraan bagi diri kita, baik yang kita sadari maupun yang belum kita sadari. Apalagi dengan keadaan bangsa yang tidak karu-karuan seperti ini, maka semangat kebangsaan dan cinta tanah air patut untuk ditumbuhkan. Bagaimanapun para pelajar adalah generasi pengganti bangsa ini di masa yang akan datang. Dengan pemahaman yang baik tentang kewarganegaraan, diharapkan akan terbentuk suatu generasi pengganti yang mampu mengubah kebiasaan buruk para pendahulunya, dan juga mampu membawa bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang maju dibanding bangsa-bangsa yang lainnya.

Kita sebagai generasi penerus harus mampu memahami apa saja peranan pendidikan kewargenegaraan bagi diri kita, agar kita dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari dengan baik. Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter. Dalam pendidikan nasional Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki lima status, yaitu :
  1. Sebagai mata pelajaran di sekolah
  2. Sebagia mata kuliah di perguruan tinggi
  3. Sebagia cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru
  4. Sebagai program yang dikemas dalam bentuk penataran P4 atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh pemerintah sebagai suatu crash program
  5. Sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

            Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi kita. Mari kita bersama-sama mempelajari pendidikan kewarganegaraan dengan tulus. Agar ilmu-ilmu yang kita pelajari dapat bermanfaat bagi kehidupan ini. Selain itu agar kita bisa menjadi warga  negara yang memiliki pandangan terhadap nilai-nilai HAM, mampu memecahkan semua persoalan dengan solusi tanpa menimbulkan konflik, dan berfikir kritis terhadap semua persoalan. Dan yang terpenting adalah  agar kita berjiwa patriotisme dan cinta tanah air.