Selasa, 16 Oktober 2012

Khilafah untuk Indonesia???


Indonesia adalah sebuah Negara yang terdiri dari berbagai pulau, suku bangsa, budaya, bahasa, dan juga agama. Agama yang dianut masyarakat Indonesia meliputi : Islam, Kristen, Hindu, dan juga Budha. Oleh karenanya, Indonesia mempunyai semboyan “BINEKA TUNGGAL IKA” yang artinya “berbeda-beda tapi tetap satu jua”. Diantara banyak agama yang dianut di Indonesia, agama yang banyak penganutnya adalah agama Islam. Menyebut agama Islam dan dikaitkan dengan pemerintahan, pasti yang ada di benak kita yaitu kata “KHILAFAH”. Bagaimana jika pemerintahan khilafah diterapkan di Indonesia? Apakah mungkin?
Khilafah adalah struktur pemerintahan di mana pelaksanaanya diatur berdasarkan syariat-syariat Islam dengan tujuan mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera baik lahir maupun batin. Selain itu khilafah juga bertujuan untuk menegembangkan dakwah ke seluruh penjuru dunia.
Memang dalam pengertiannya, khilafah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, akan tetapi jika pemerintahan khilafah diterapkan di Indonesia, tidak menjamin masyarakatnya akan menjadi adil, makmur, dan sejahtera. Karena seperti yang saya katakan di atas, masyarakat Indonesia tidak hanya menganut agama Islam, akan tetapi masih banyak agama lain yang dianut di Negara kita ini. Jadi, bisa kita bayangkan bagaimana kondisi Indonesia jika pemerintahan khilafah diterapkan di Indonesia, pasti terjadi banyak pro dan kontra baik dari masyarakat non muslim maupun masyarakat muslim sendiri. Oleh karena itu, pemerintahan khilafah tidak bisa diterpakan di Negara kita tercinta ini.

Selasa, 09 Oktober 2012

Urgensi PKn


“Pendidikan Kewarganegaraan”, mungkin istilah itu sudah tidak asing di telinga kita, karena sejak kita duduk di bangku sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) bahkan sampai di perguruan tinggi saat ini kita masih mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Mungkin kita bertanya-tanya seberapa pentingkah pendidikan kewarganegaraan bagi kita, sehingga kita harus mempelajarinya terus-menerus. Bahkan kewajiban mempelajari pendidikan kewarganegaraan diatur dalam Undang undang No 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 (2) yang menyatakan bahwa kurikulum wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan.

Banyak yang mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan itu tidak penting, karena dalam penilaian mereka pendidikan kewarganegaraan hanya sebagai pendidikan wajib di sekolah dan perguruan tinggi, sehingga mereka menganggap remeh pendidikan kewarganegaraan. Tetapi sesungguhnya banyak sekali peranan pendidikan kewarganegaraan bagi diri kita, baik yang kita sadari maupun yang belum kita sadari. Apalagi dengan keadaan bangsa yang tidak karu-karuan seperti ini, maka semangat kebangsaan dan cinta tanah air patut untuk ditumbuhkan. Bagaimanapun para pelajar adalah generasi pengganti bangsa ini di masa yang akan datang. Dengan pemahaman yang baik tentang kewarganegaraan, diharapkan akan terbentuk suatu generasi pengganti yang mampu mengubah kebiasaan buruk para pendahulunya, dan juga mampu membawa bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang maju dibanding bangsa-bangsa yang lainnya.

Kita sebagai generasi penerus harus mampu memahami apa saja peranan pendidikan kewargenegaraan bagi diri kita, agar kita dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari dengan baik. Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter. Dalam pendidikan nasional Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki lima status, yaitu :
  1. Sebagai mata pelajaran di sekolah
  2. Sebagia mata kuliah di perguruan tinggi
  3. Sebagia cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru
  4. Sebagai program yang dikemas dalam bentuk penataran P4 atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh pemerintah sebagai suatu crash program
  5. Sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

            Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi kita. Mari kita bersama-sama mempelajari pendidikan kewarganegaraan dengan tulus. Agar ilmu-ilmu yang kita pelajari dapat bermanfaat bagi kehidupan ini. Selain itu agar kita bisa menjadi warga  negara yang memiliki pandangan terhadap nilai-nilai HAM, mampu memecahkan semua persoalan dengan solusi tanpa menimbulkan konflik, dan berfikir kritis terhadap semua persoalan. Dan yang terpenting adalah  agar kita berjiwa patriotisme dan cinta tanah air.