Apakah Anda masih ingat dengan pemberitaan akhir-akhir ini mengenai
polemic yang terjadi di Aceh? Ya... pemberitaan mengenai penutupan sembilan gereja
dan lima vihara di Banda Aceh memang masih hangat-hangatnya diperbincangkan.
Penutupan gereja ini akibat Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Menurut peraturan gubernur, tempat peribadahan
bisa memperoleh izin jika mendapatkan persetujuan dari 120 orang warga sekitar,
dengan jumlah jemaat lebih dari 150 orang, mendapatkan pengesahan dari lurah,
dan ada surat rekomendasi dari kantor Kementrian Agama setempat. Karena
sembilan gereja dan lima vihara di Aceh yang ditutup belum memenuhi
persyaratan, maka kesembilan gereja dan lima vihara itu harus ditutup.
Banyak yang berpendapat bahwa persyaratan yang ada pada Peraturan
Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah sangatlah
sulit untuk dipenuhi. Kenapa masyarakat yang ingin beribadah harus dipersulit
dengan peraturan yang ada. Padahal mereka melakukan ibadah di tempat mereka
sendiri.
Pemerintah Indonesia semestinya harus memperhatikan masalah ini,
karena jika dibiarkan terus menerus maka akan mengakibatkan disintegrasi
bangsa. Masyarakat akan merasa jika kebebasan beribadah mereka dibatasi, mereka
tidak mendapatkan kebebasan menjalankan ibadah. Padahal kebebasan beribadah
telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 29. Dan juga mengingat
bahwa negara Indonesia ini terdiri dari banyak agama, banyak suku, dan juga
banyak budaya. Oleh karenanya, marilah kita bersama-sama saling menghargai
antara satu dengan yang lainnya. Janganlah mempersulit masyarakat yang ingin
melaksanakan ibadahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar