Jumat, 07 Desember 2012

Hak Asasi Manusia


HAM… kalian semua pasti sudah tau apa itu HAM. Ya… HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dari namanya pasti kita sudah bisa mendefinisikan apa itu HAM. HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sejak ia lahir hingga ia meninggal dunia, dan tidak seorangpun atau kelompok manapun yang boleh mengganggu hak tersebut. Hak tersebut meliputi hak untuk hidup, hak untuk damai, hak berbicara, hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, dan masih banyak lagi.
Karena pentingnya hak asasi pada setiap manusia, maka dibentuk lembaga yang berfungsi untuk mengawasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang disingkat dengan Komnas HAM.  Namun kenyataan yang ada, pelanggaran HAM masih merajalela. Buktinya masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di negara kita ini. Mulai dari pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, pembuangan bayi, penjualan anak, dan masih banyak lagi pelanggaran yang terjadi. Kita ambil contoh pembunuhan yang dilakukan oleh Ryan si jagal dari Jombang, berapa banyak nyawa yang sudah ia habisi, berapa banyak orang yang hak hidupnya direnggut, berapa banyak keluarga yang kehilangan sanak saudaranya. Dengan mudahnya si jagal menghabisi nyawa para korbannya, bahkan tidak hanya dibunuh, mereka juga dimutilasi. Perbuatan yang dilakukan oleh Ryan sudah membuktikan bahwa hak untuk hidup bagi manusia masih sulit untuk didapatkan.
Melirik ke contoh pelanggaran HAM yang lain, yaitu masalah kekerasan dalam rumah tangga. Banyak kasus-kasus perceraian yang didasari alasan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Seorang suami yang seharusnya melindungi istrinya dan mengayomi keluarganya, malah berbuat sebaliknya.
Dari dua contoh di atas sudah jelas bahwa perlindungan HAM di negara kita ini masih perlu dipertanyakan. Apakah hak hidup untuk manusia sudah benar-benar dilindungi? Meskipun di Indonesia sudah ada Undang-Undang yang mengatur dengan jelas tentang perlindungan HAM seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 pasal 2 yang berbunyi “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan manusia”, namun masih saja terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM. Alangkah damainya negara kita ini jika kita sebagai warga negara selalu menjunjung nilai HAM, tanpa membedakan status, golongan, keturunan, agama, warna kulit, suku, jabatan, dan lain sebagianya. Sehingga tidak ada lagi kasus pembunuhan, kasus pembuangan bayi, kasus penganiayaan, kasus kekerasan, ataupun kasus-kasus yang lain. Dan diharapkan pemerintah bisa bekerja lebih baik agar tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar