HAM… kalian semua pasti sudah tau apa itu HAM. Ya…
HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dari namanya pasti kita sudah bisa
mendefinisikan apa itu HAM. HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang
dibawa sejak ia lahir hingga ia meninggal dunia, dan tidak seorangpun atau
kelompok manapun yang boleh mengganggu hak tersebut. Hak tersebut meliputi hak
untuk hidup, hak untuk damai, hak berbicara, hak untuk mendapatkan pelayanan
yang baik, dan masih banyak lagi.
Karena pentingnya hak asasi pada setiap manusia,
maka dibentuk lembaga yang berfungsi untuk mengawasi terhadap kemungkinan
terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia seperti Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia atau yang disingkat dengan Komnas HAM.
Namun kenyataan yang ada, pelanggaran HAM masih merajalela. Buktinya
masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di negara kita ini. Mulai
dari pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, pembuangan bayi,
penjualan anak, dan masih banyak lagi pelanggaran yang terjadi. Kita ambil
contoh pembunuhan yang dilakukan oleh Ryan si jagal dari Jombang, berapa banyak
nyawa yang sudah ia habisi, berapa banyak orang yang hak hidupnya direnggut,
berapa banyak keluarga yang kehilangan sanak saudaranya. Dengan mudahnya si
jagal menghabisi nyawa para korbannya, bahkan tidak hanya dibunuh, mereka juga
dimutilasi. Perbuatan yang dilakukan oleh Ryan sudah membuktikan bahwa hak
untuk hidup bagi manusia masih sulit untuk didapatkan.
Melirik ke contoh pelanggaran HAM yang lain, yaitu
masalah kekerasan dalam rumah tangga. Banyak kasus-kasus perceraian yang
didasari alasan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus kekerasan yang dilakukan
oleh suami terhadap istrinya. Seorang suami yang seharusnya melindungi istrinya
dan mengayomi keluarganya, malah berbuat sebaliknya.
Dari dua contoh di atas sudah jelas bahwa
perlindungan HAM di negara kita ini masih perlu dipertanyakan. Apakah hak hidup
untuk manusia sudah benar-benar dilindungi? Meskipun di Indonesia sudah ada
Undang-Undang yang mengatur dengan jelas tentang perlindungan HAM seperti yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 pasal 2 yang berbunyi “Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan manusia”, namun masih saja terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM.
Alangkah damainya negara kita ini jika kita sebagai warga negara selalu
menjunjung nilai HAM, tanpa membedakan status, golongan, keturunan, agama,
warna kulit, suku, jabatan, dan lain sebagianya. Sehingga tidak ada lagi kasus
pembunuhan, kasus pembuangan bayi, kasus penganiayaan, kasus kekerasan, ataupun
kasus-kasus yang lain. Dan diharapkan pemerintah bisa bekerja lebih baik agar
tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran HAM.