“Pendidikan
Kewarganegaraan”, mungkin istilah itu sudah tidak asing di telinga kita, karena
sejak kita duduk di bangku sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP),
sekolah menengah atas (SMA) bahkan sampai di perguruan tinggi saat ini kita
masih mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Mungkin kita bertanya-tanya
seberapa pentingkah pendidikan kewarganegaraan bagi kita, sehingga kita harus
mempelajarinya terus-menerus. Bahkan kewajiban mempelajari pendidikan
kewarganegaraan diatur dalam Undang undang No 2 Tahun 1989 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 39 (2) yang menyatakan bahwa kurikulum wajib memuat
pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan.
Banyak yang mengatakan
bahwa pendidikan kewarganegaraan itu tidak penting, karena dalam penilaian
mereka pendidikan
kewarganegaraan hanya sebagai pendidikan wajib di sekolah dan perguruan tinggi,
sehingga mereka menganggap remeh pendidikan kewarganegaraan. Tetapi
sesungguhnya banyak sekali peranan pendidikan kewarganegaraan bagi diri kita,
baik yang kita sadari maupun yang belum kita sadari. Apalagi dengan keadaan
bangsa yang tidak karu-karuan seperti ini, maka semangat kebangsaan dan cinta
tanah air patut untuk ditumbuhkan. Bagaimanapun para pelajar adalah generasi
pengganti bangsa ini di masa yang akan datang. Dengan pemahaman yang baik
tentang kewarganegaraan, diharapkan akan terbentuk suatu generasi pengganti
yang mampu mengubah kebiasaan buruk para pendahulunya, dan juga mampu membawa
bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang maju dibanding bangsa-bangsa yang
lainnya.
Kita sebagai generasi
penerus harus mampu memahami apa saja peranan pendidikan kewargenegaraan bagi
diri kita, agar kita dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari dengan
baik. Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warga negara yang cerdas, terampil, dan
berkarakter. Dalam pendidikan nasional Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan
memiliki lima status, yaitu :
- Sebagai
mata pelajaran di sekolah
- Sebagia
mata kuliah di perguruan tinggi
- Sebagia
cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program
pendidikan guru
- Sebagai program yang dikemas dalam bentuk penataran P4
atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh pemerintah sebagai suatu crash
program
- Sebagai kerangka
konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang
dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan
kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan bertujuan agar
peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan.
2.
Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
4.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung
atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Oleh karena itu, pendidikan
kewarganegaraan sangatlah penting bagi kita. Mari kita bersama-sama mempelajari
pendidikan kewarganegaraan dengan tulus. Agar ilmu-ilmu yang kita pelajari
dapat bermanfaat bagi kehidupan ini. Selain itu agar kita bisa menjadi
warga negara yang memiliki pandangan terhadap nilai-nilai HAM,
mampu memecahkan semua persoalan
dengan solusi tanpa menimbulkan konflik, dan berfikir kritis terhadap semua
persoalan. Dan yang terpenting adalah agar kita berjiwa patriotisme dan cinta tanah
air.